II.
Kode
Perilaku Profesional ada 4 Menurut AICPA
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi
keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan
keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu
pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang
menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern.
Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau
kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau
orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori
perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam
akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2)
pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis
keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan
antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan
pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak
mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya
memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan
dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua
prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk
memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan
orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi
semuanya.
- Kode Perilaku Profesional Menurut AICPA
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA) adalah organisasi Kantor
Publik Akuntan yang paling berpengaruh di dunia auditing, dan bertempat di
Amerika . Di Indonesia biasa disebut dengan IAI. Keanggotaan dalam AICPA
terbatas pada para akuntan public saja dan saat ini anggotanya sudah lebih dari
330.000 orang , tapi tidak semua anggotanya berpraktek sebagai auditor
independent. Kebanyakan dari anggota AICPA pernah bekerja sebagai akuntan
public , yang kemudian bekerja di instansi pemerintahan , industri, serta
pedidikan . Keanggotaan AICPA bersifat sukarela , dan tidak diwajibkan untuk
semua akuntan publik.
AICPA
adalah penentu persyaratan professional bagi akuntan publik. AICPA biasanya
melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang berbagai subjek yang
behubungan dengan akuntansi, auditing, jasa asestasi dan assurance,
jasa konsultasi manajemen serta perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi
akuntansi, melakukan kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan
sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance,
dan mempromosikan jasa asurance baru. Berikut ini adalah beberaa
wewenang dari AICPA :
1) Standar-standar
Auditing (Auditing Standards Board) atau sebagai Dewan STANDAR Auditing yang
bertanggung jawab untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan
masalah auditing.
2) Standar
Kompilasi dan Standar Review (Accounting and Review Services Committee) yang
bertugas untuk menerbitkan pernyataan tentang tangung jawab akuntan
public ketika akuntan public terlibat dengan laporan dari perusahaan swasta non
public yang tidak diaudit, biasanya dikenal dengan nama Statements On Standards
for Accounting and Review Services (SSARS). Ada 2 jenis penyataan yang dicakup
dalam SAARS :
a. Situasi
dimana seorang akuntan membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan
keuangan serta tidak memberikan sedikitpun keandalan atas laporan keuangan
tersebut (Jasa Kompilasi).
b. Situasi
dimana akuntan melakukan sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat
memberikan dasar bagi pemberian tingkat keandalan terbatas dimana tidak ada
modifikasi material yang perlu dibuat bagi laporan tersebut.
Pernyataan Standar Penugasan Asestasi (Statement Of
Standards of Assestation Engagements) yang bertujuan untuk memberikan keangka
kerja dan kerangka panduan untuk badan-badan dan praktisi-praktisi akuntan..
Contoh dari standar khusus atas jasa asestasi adalah Statement on Standards for
Accountant’s Services on Prospective Financial Information (Penyataan Standar
atas Jasa Akuntan Untuk Informasi Keuanga yang Bersifat Prspektif).
1) Standar
Konsultasi.
2) Kofde
Etik Profesional Akuntan
AICPA bertugas untuk
melaksanakan ujian tertulis maupun pengkasifikasikan ujian akuntan public,
menerbitkan jurnal-jurnal akuntansi seperti The Journal of Accountancy,
panduan audit bagi beberapa industri, perubahabn secara periodic atas
Codification o Statements on Auditing Standards (Kodifikasi Atas Pernyataan
Standar Ausditing), serta kode etik professional auditing.
AICPA juga menawarkan
kesempatan pendidikan lanjutan secara online dan melalui Inforbytes Learning
Library / Perpustakaan Belajar Inforbytes untuk akuntan public agar
akuntan public memiliki akses tidak terbatas ke dalam latihan professional.
- Tim Etika Profesional AICPA
Pengaturan sendiri dan etika
profesional demikian penting bagi profesi akuntan, sehingga peraturan AICPA
menetapkan perlunya dibentuk divisi atau Tim Etika Profesional. Misi dari tim
ini: mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan
standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat
terlindungi, meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA , dan
menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu
menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.
Tim ini terdiri dari beberapa staf penuh waktu, anggota sukarela aktif,
dan investigator sementara yang juga bersifat sukarela sesuai kebutuhan. Tim
tersebut melaksanakan tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misinya sebagai
berikut:
·
Menetapkan Standar : Komite Eksekutif Etika Profesional melakukan
interprestasi atas Kode Perilaku Profesional AICPA serta mengusulkan perubahan
kode perilaku.
·
Penegakan Etika : Tim Etika Profesional melakukan investigasi atas potensi
masalah-masalah disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA
negara bagian dan program penegakan etika bersama.
·
Jasa Permintaan Bantuan Teknis (ethics
hotline) : Tim Etika Profesional melakukan pendidikan bagi anggota serta
mempromosikan pemahaman atas standar etika yang ada dalam Kode Perilaku
Profesional AICPA, dengan cara menanggapi permintaan bantuan anggota dalam
rangka penerapa Kode Perilaku Profesional AICPA pada bidang praktik yang
spesifik.
- Komposisi Kode Etik AICPA
Kode Perilaku Profesional (Code of
Professional Conduct) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang
keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
·
Prinsip-prinsip (Principles) yang
menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi
peraturan-peraturan.
·
Peraturan Perilaku (Rule of Conduct) yang menetakapkan
standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan
profesional.
Sebagai suatu pertanyaan
ideal perilaku profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak digolongkan sebagai
standar yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan Perilaku menetapkan
standar minimum perilaku yang dapat diterima serta dapat ditegakkan atau dengan
perkataan lain sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai tambahan diatas dari
kode tersebut, maka komite eksekutif divisi etika profesional mengeluarkan
pengumuman pengumuman sebagai berikut:
·
Interprestasi Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct)
yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan
spesifik.
·
Ketetapan Etika (Ethics Rulings)
yang menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan interprestasi pada kondisi
nyata tertentu.
Para anggota yang menyimpang
dari interprestasi atau ketetapan Etika harus memberikan penjelasan dan alasan
penyimpangan tersebut pada rapat dengar pendapat tentang disiplin.
- Prinsip-Prinsip Kode Etik
Enam Prinsip yang terdapat
dalam kode etik, dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a)
Tanggung Jawab
CPA
memberikan jasa yang penting dan erlu dalam sistem persaingan bebas yang dianut
di Amerika Serikat. Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang
menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu para CPA memiliki tanggung jawab
yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para nggota lainnya.
b)
Kepentingan Publik
Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan
institusi yang dilayani oleh CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi oleh
CPA meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang
saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri mulia dari sebuah profesi adalah
kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.
c)
Integritas
Integritas
merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalan diri seorang CPA.
Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota pada akhirnya harus
memepertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga
menunjukkan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik.
d)
Objektivitas dan independensi
Objektivitas
adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara
tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti
tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
Independensi
merupakan dasar dari sturktur filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang
CPA dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan
menjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan keuangan auditor
apabila CPA tidak independen. Dalam memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota
harus bersikap independen dalam segala hal. Artinya para anggota harus
bertindak dengan integritas dan objetivitas. Para anggota haru bersikap
independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai
kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien.
e)
Kecermatan dan keseksamaan
Prinsip
kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dar pencarian terus menerus akan
kesempurnaan dalam melaksanakan profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap
CPA untuk melaksanakan tanggugn jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan,
Kompetensi
adalah gasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan
persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. Dilanjutkan dengan pendidikan
profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman meliputi kerja
magang dan penerimaan tanggung jawab yang meningkat selama usia profesional
anggota. Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta sikap energik dalam
menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu berarti
seorang CPA harus cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan,
memperhatikan standar teknis dan etika yang dapat diterapkan, serta
menyelesaikan jasa yang dilaksanakan dengan segera.
f)
Lingkup dan sifat jasa
Prinsip ini
hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat.
Dalam memutuskan apakah akan memberikan jasa yang spesifik dalam situsasi
tertentu, maka CPA tersebut harus mempertimbangkan semua prinsp-prinsip yang
telah ada sebelumnya. Apabila ternyata tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi,
maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya seorang CPA harus:
·
Hanya berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur
pengendalian mutu.
·
Menetukan apakah lingkup dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak
akan menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit bagi
klien.
·
Menilai apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran seorang
profesional.
Sumber :
Albantantie,
2013. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html).
Amalia
Fika, 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (https://fikaamalia.wordpress.com/2012/11/16/kode-etik-profesi-akuntansi/).
Feuh Rudi
Irawanto, 2014. Etika Profesi Audit. (http://rudiirawantofeuh.blogspot.com/2014/04/etika-profesi-audit.html).
Riris Ariesta,
2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html).
Satriaileh, 2013. Kode Etik Profesi
Akuntansi.(http://satriaileh.blogspot.com/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html).
Selsella, 2011. American Institute of Certified
Public Accountants AICPA. (http://selsella.wordpress.com/2011/12/05/american-institute-of-certified-public-accountants-aicpa/).
By: Esmin Fransiska Hutagaol 4EB25 Mahasiswi Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar