Senin, 17 November 2014

Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi



   II.            Kode Perilaku Profesional ada 4 Menurut AICPA
1.      Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
  1. Kode Perilaku Profesional Menurut AICPA
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) adalah organisasi Kantor Publik Akuntan yang paling berpengaruh di dunia auditing, dan bertempat di Amerika . Di Indonesia biasa disebut dengan IAI. Keanggotaan dalam AICPA terbatas pada para akuntan public saja dan saat ini anggotanya sudah lebih dari 330.000 orang , tapi tidak semua anggotanya berpraktek sebagai auditor independent. Kebanyakan dari anggota AICPA pernah bekerja sebagai akuntan public , yang kemudian bekerja di instansi pemerintahan , industri, serta pedidikan . Keanggotaan AICPA bersifat sukarela , dan tidak diwajibkan untuk semua akuntan publik.
AICPA adalah penentu persyaratan professional bagi akuntan publik. AICPA biasanya melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang berbagai subjek yang behubungan dengan akuntansi, auditing, jasa asestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen serta perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi akuntansi, melakukan kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance, dan mempromosikan jasa asurance baru. Berikut ini adalah beberaa wewenang dari AICPA :
1)      Standar-standar Auditing (Auditing Standards Board) atau sebagai Dewan STANDAR Auditing yang bertanggung jawab untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan masalah auditing.
2)      Standar Kompilasi dan Standar Review (Accounting and Review Services Committee) yang bertugas untuk menerbitkan pernyataan tentang tangung jawab  akuntan public ketika akuntan public terlibat dengan laporan dari perusahaan swasta non public yang tidak diaudit, biasanya dikenal dengan nama Statements On Standards for Accounting and Review Services (SSARS). Ada 2 jenis penyataan yang dicakup dalam SAARS :
a.       Situasi dimana seorang akuntan membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan keuangan serta tidak memberikan sedikitpun keandalan atas laporan keuangan tersebut (Jasa Kompilasi).
b.      Situasi dimana akuntan melakukan sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat memberikan dasar bagi pemberian tingkat keandalan terbatas dimana tidak ada modifikasi material yang perlu dibuat bagi laporan tersebut.
Pernyataan Standar Penugasan Asestasi (Statement Of Standards of Assestation Engagements) yang bertujuan untuk memberikan keangka kerja dan kerangka panduan untuk badan-badan dan praktisi-praktisi akuntan.. Contoh dari standar khusus atas jasa asestasi adalah Statement on Standards for Accountant’s Services on Prospective Financial Information (Penyataan Standar atas Jasa Akuntan Untuk Informasi Keuanga yang Bersifat Prspektif).
1)      Standar Konsultasi.
2)      Kofde Etik Profesional Akuntan
AICPA bertugas untuk melaksanakan ujian tertulis maupun pengkasifikasikan ujian akuntan public, menerbitkan jurnal-jurnal akuntansi seperti The Journal of  Accountancy, panduan audit bagi beberapa industri, perubahabn secara periodic atas Codification o Statements on Auditing Standards (Kodifikasi Atas Pernyataan Standar Ausditing), serta kode etik professional auditing.
AICPA juga menawarkan kesempatan pendidikan lanjutan secara online dan melalui Inforbytes Learning Library / Perpustakaan Belajar Inforbytes untuk akuntan public agar akuntan public memiliki akses tidak terbatas ke dalam latihan professional.
  1. Tim Etika Profesional AICPA
Pengaturan sendiri dan etika profesional demikian penting bagi profesi akuntan, sehingga peraturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk divisi atau Tim Etika Profesional. Misi dari tim ini: mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi, meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA , dan menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.  Tim ini terdiri dari beberapa staf penuh waktu, anggota sukarela aktif, dan investigator sementara yang juga bersifat sukarela sesuai kebutuhan. Tim tersebut melaksanakan tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misinya sebagai berikut:
·         Menetapkan Standar : Komite Eksekutif Etika Profesional melakukan interprestasi atas Kode Perilaku Profesional AICPA serta mengusulkan perubahan kode perilaku.
·         Penegakan Etika : Tim Etika Profesional melakukan investigasi atas potensi masalah-masalah disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA negara bagian dan program penegakan etika bersama.
·         Jasa Permintaan Bantuan Teknis (ethics hotline) : Tim Etika Profesional melakukan pendidikan bagi anggota serta mempromosikan pemahaman atas standar etika yang ada dalam Kode Perilaku Profesional AICPA, dengan cara menanggapi permintaan bantuan anggota dalam rangka penerapa Kode Perilaku Profesional AICPA pada bidang praktik yang spesifik.
  1. Komposisi Kode Etik AICPA
Kode Perilaku Profesional (Code of Professional Conduct) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
·         Prinsip-prinsip (Principles) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
·         Peraturan Perilaku (Rule of Conduct) yang menetakapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.
Sebagai suatu pertanyaan ideal perilaku profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak digolongkan sebagai standar yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan Perilaku menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima serta dapat ditegakkan atau dengan perkataan lain sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai tambahan diatas dari kode tersebut, maka komite eksekutif divisi etika profesional mengeluarkan pengumuman pengumuman sebagai berikut:
·         Interprestasi Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
·         Ketetapan Etika (Ethics Rulings) yang menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan interprestasi pada kondisi nyata tertentu.
Para anggota yang menyimpang dari interprestasi atau ketetapan Etika harus memberikan penjelasan dan alasan penyimpangan tersebut pada rapat dengar pendapat tentang disiplin.
  1. Prinsip-Prinsip Kode Etik
Enam Prinsip yang terdapat dalam kode etik, dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a)      Tanggung Jawab
CPA memberikan jasa yang penting dan erlu dalam sistem persaingan bebas yang dianut di Amerika Serikat. Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu para CPA memiliki tanggung jawab yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para nggota lainnya.
b)      Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani oleh CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi oleh CPA meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri mulia dari sebuah profesi adalah kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.
c)      Integritas
Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalan diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota pada akhirnya harus memepertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukkan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik.
d)      Objektivitas dan independensi
Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
Independensi merupakan dasar dari sturktur filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang CPA dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan menjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan keuangan auditor apabila CPA tidak independen. Dalam memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota harus bersikap independen dalam segala hal. Artinya para anggota harus bertindak dengan integritas dan objetivitas. Para anggota haru bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien.
e)      Kecermatan dan keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dar pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap CPA untuk melaksanakan tanggugn jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan,
Kompetensi adalah gasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. Dilanjutkan dengan pendidikan profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman meliputi kerja magang dan penerimaan tanggung jawab yang meningkat selama usia profesional anggota. Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta sikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu berarti seorang CPA harus cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan, memperhatikan standar teknis dan etika yang dapat diterapkan, serta menyelesaikan jasa yang dilaksanakan dengan segera.
f)       Lingkup dan sifat jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Dalam memutuskan apakah akan memberikan jasa yang spesifik dalam situsasi tertentu, maka CPA tersebut harus mempertimbangkan semua prinsp-prinsip yang telah ada sebelumnya. Apabila ternyata tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya seorang CPA harus:
·         Hanya berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu.
·         Menetukan apakah lingkup dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit bagi klien.
·         Menilai apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran seorang profesional.
Sumber :
Albantantie, 2013. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html).

Amalia Fika, 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (https://fikaamalia.wordpress.com/2012/11/16/kode-etik-profesi-akuntansi/).

Feuh Rudi Irawanto, 2014. Etika Profesi Audit. (http://rudiirawantofeuh.blogspot.com/2014/04/etika-profesi-audit.html).

Riris Ariesta, 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html).

Satriaileh, 2013. Kode Etik Profesi Akuntansi.(http://satriaileh.blogspot.com/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html).

Selsella, 2011. American Institute of Certified Public Accountants AICPA. (http://selsella.wordpress.com/2011/12/05/american-institute-of-certified-public-accountants-aicpa/).

By: Esmin Fransiska Hutagaol 4EB25 Mahasiswi Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar