KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat
menyelesaikan karya tulis ini tepat pada waktunya. Mengucapkan syukur buat
berkat yang diberikan melalui tugas ini. Dengan adanya tugas ini bisa menambah
pengetahuan saya dan menambah pengalaman saya.Dan pada kesempatan membuat karya
tulis ini, pengetahuan tentang Peranan Koperasi
Dalam Pembangunan semakin bertambah.Dan juga kepada teman-teman
yang memberikan motivasi dan inspirasi dalam membuat karya tulis ini.
Dalam
pembuatan karya tulis ini, saya mungkin membuat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam
membuat karya tulis ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya menulis
karya tulis ini adalah untuk menambah pengetahuan, maka saya mohon maklum atas
segala kesalahan dalam penulisan karya tulis ini. Saya juga menerima kritik dan saran pembaca karya
tulis ini dan berharap dapat menjadi inspirasi serta motivasi di penulisan
karya tulis lainnya.
Demikianlah
kata pengantar dari kami. Semoga
karya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.
Penulis
Bekasi, Desember 2012
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar
Belakang 1
1.2 Rumusan
Masalah 2
1.3 Tujuan
& Manfaat 2
BAB
II PEMBAHASAN 3
2.1 Pengertiaan
Peranan Koperasi dalam Pembangunan 3
2.2
Macam-Macam Koperasi di Indonesia 4
2.3
Fungsi Serta Peranan Koperasi 5
2.4
Aspek-Aspek Koperasi Dalam Pembangunan 5
2.5
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Di Indonesia 6
BAB III PENUTUP 8
DAFTAR PUSTAKA iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon.
Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada
musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah .Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Peranan Koperasi dalam Pembangunan?
2.
Bagaimana Peranan Koperasi dalam Pembangunan?
1.3 Tujuan
Tujuan yang
hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui Peranan Koperasi dalam Pembangunan
Indonesia yang dilihat dari berbagai Bidang.
2.
Sebagai tugas mata Kuliah Ekonomi Koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Peranan
Koperasi dalam Pembangunan
Perananan
koperasi dalam perekonomian indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1.Kedudukanya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2.Penyedia lapangan
kerja yang terbesar
3.Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat
4.Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5.Sumbanganya dalam menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang.Pemberdayaan koperasi secara terstruktur
dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan,masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat indonesia lainya.Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan kedilan hukum
jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi menurut undang-undang No.25 tahun
1992 Pasal 4 antara lain:
• Membangun
dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat,
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
• Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.2 Macam-Macam Koperasi Di Indonesia
Jenis Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§ Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya.Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja :
-
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
-
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi Pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk Koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya :
§ Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
§ Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
2.3 Fungsi Serta Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
2.4
Aspek-Aspek Koperasi dan Ekonomi
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda
berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan
keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
· Sistem perekonomian swasta atau
kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan
Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
· Sistem perekonomian sosialis yang
direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
· Sistem perekonomian pasar sosialis
dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara
(Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif
yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau
berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
2.5 Peranan
Koperasi dalam Pembangunan di Indonesia
A. Bidang Ekonomi
Peranan koperasi sangat terasa
dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan
dalam hal tersebut, diantaranya:
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8. Koperasi
dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
9. Menjaga
neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang
B. Bidang Sosial
Koperasi
juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya
koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan
koperasi dibidang ini diantaranya:
1. Menjadi
pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam
membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2. Membantu
terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi
hak dan kewajiban semua orang.
3. Membantu
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
C. Bidang Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan
pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis
“lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.
D. Bidang Pendidikan
Koperasi juga berperan di bidang
pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat ilmu-ilmu atau nilai-nilai yang
seharusnya diajarkan sejak dini kepada anak-anak usia sekolah. Maka seharusnya
ilmu koperasi menjadi salah satu pelajaran yang diajarkan kepada siswa-siswi di
sekolah.Dengan begitu para siswa akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi
diantaranya bagaimana bekerjasama dengan orang lain dalam organisasi yang
nantinya akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
E. Bidang Koperasi Sebagai sarana Kebijakan Pembangunan
Sosial
Jika
dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi
sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau
mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk
melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka
menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2. Koperasi
dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba
mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya
dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi
diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
BAB III
PENUTUP
Kedudukkan koperasi sebagai salah
satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus
maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai
berikut :
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Di dalam koperasi memiliki berbagai
kelebihan seperti :
1. Bersifat
terbuka dan sukarela.
2. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan
Di dalam koperasi juga memiliki
berbagai kelemahan seperti :
1. Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
2. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
4. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar