KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami
panjatkan Puji dan Syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
Rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan karya tulis ini dapat terselesaikan
tepat waktu.
Tujuan penulisan ini adalah untuk menambah
wawasan kami,demikian juga pembaca
tentang Peranan Koperasi Dalam Pembangunan yang kami rangkuman dalam karya tulis ini.
Pada kesempatan ini, kami dengan penuh kerendahan hati
mengucapkan rasa hormat dan terima kasih kepada Guru Bidang Studi Ekonomi Koperasi, Bapak Martani dan kepada
Teman-teman di kelas 2EB25
Universitas Gunadarma.
Penulis berusaha keras agar pembuatan tulisan ini dapat menambah
pengetahuan dan menjadi salah satu sumber referensi bacaan yang bermanfaat bagi
para pembaca.
Akhir kata, perkenankan penulis mengutip pepatah
lama yang berbunyi “Tiada gading yang tak retak”. Penulis hanya manusia biasa
yang menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini jauh dari sempurna dan
untuk itu penulis mohon maaf atas segala kekurangan yang ada. Penulis selalu
terbuka untuk seobyektif mungkin terhadap segala kritik serta saran yang
membangun guna perbaikan tugas
ini.
Bekasi,
Januari
2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar
Belakang 1
B. Tujuan 2
C. Rumusan Masalah 2
BAB
II PEMBAHASAN 3
I.
Pengertiaan Peranan
Koperasi dalam Pembangunan 3
II.
Aspek-Aspek
Koperasi Dalam Pembangunan 4
III.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan 4
IV.
Macam-Macam Koperasi Di Indonesia 7
V.
Dampak Koperasi
Terhadap Proses Pembangunan Soaial Ekonomi 9
VI.
Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional 10
VII.
Konsepsi
Pengembangan Nasional 11
BAB III PENUTUP 12
Kesimpulan
13
DAFTAR PUSTAKA iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Koperasi mempunyai
kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian nasional
Indonesia, karena koperasi merupakan guru perekonomian Indonesia, hal tersebut
sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat
penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas
kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk
menopang perekonomian Indonesia.
Secara normatif
pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat
strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi
disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai
seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses
manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi
tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari koperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari itu
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menambah
wawasan dalam memahami peranan koperasi dalam pembangunan dilihat dari berbagai
bidang yang tercermin dalam perkembangannya dari tahun ke tahun.
Tujuan lain dari penulisan ini juga untuk memenuhi
tugas berupa tulisan mata kuliah Ekonomi Koperasi yang adaptif terhadap
pengembangan softskill.
C.
Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Peranan Koperasi
dalam Pembangunan?
2.
Bagaimana Peranan Koperasi dalam
Pembangunan?
3.
Bagaimana pengaruh terhadap
Pembangunan?
BAB
II
ISI
I.
Pengertian
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan
usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan
mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan
usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa
bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam
perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari
untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam
perekonomian nasional.
Perekonomian nasional mempunyai tujuan
utamanya yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka
mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Kuncinya harus ada strategi ekonomi
makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor
ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri
sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan. Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi.
Lambang koperasi mempunyai arti berikut:
·
Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam
koperasi
·
Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang
dilakukan secara terus menerus
·
Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan
rakyat yang akan dicapai koperasi.
·
Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn
satu dasar bagi koperasi.
·
Bintang dan perisai menggambarkan
Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
·
Pohon beringin menggambarkan lambang
kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
·
Koperasi Indonesia menggambarkan
lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
·
Warna merah putih menggambarkan sifat nasional
koperasi.
II.
Aspek-Aspek
Koperasi Dalam Pembangunan
·
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda
berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan
keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara
industri.
·
· Sistem
perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi
Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
·
· Sistem
perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi
Jerman dan Uni Sovie
III. Peranan Koperasi Dalam
Pembangunan
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia
paling tidak dapat dilihat dari:
ü
Kedudukanya sebagai pemain utama
dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector
ü
Penyedia lapangan kerja yang terbesar
ü
Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
ü
Pencipta pasar baru dan sumber
inovasi, serta
ü
Sumbanganya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatan ekspor
Kedudukan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi
nasional diarahkan pada berbagai tujuan,baik tujuan khusus maupun tujuan
umum.Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
a. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
b. Membantu meningkatkan
kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu usaha
meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis
f. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
g. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang.Pemberdayaan koperasi secara terstruktur
dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan,masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan
pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan
masyarakat indonesia lainya.Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan kedilan hukum
jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata.Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi menurut undang-undang No.25 tahun
1992 Pasal 4 antara lain:
• Membangun
dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat,
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
• Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi ditinjau dari beberapa bidang
ü Bidang Ekonomi
Peranan
koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena
koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
7. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8. Koperasi
dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
9. Menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang
ü Bidang Sosial
Koperasi
juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya
koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan
koperasi dibidang ini diantaranya:
1. Menjadi
pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun
tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2. Membantu
terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi
hak dan kewajiban semua orang.
3. Membantu
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
ü Bidang Ekonomi Sosial
Jika
koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para
anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan
sosial.
ü Bidang Pendidikan
Koperasi
juga berperan di bidang pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat
ilmu-ilmu atau nilai-nilai yang seharusnya diajarkan sejak dini kepada
anak-anak usia sekolah. Maka seharusnya ilmu koperasi menjadi salah satu
pelajaran yang diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.Dengan begitu para siswa
akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi diantaranya bagaimana bekerjasama dengan
orang lain dalam organisasi yang nantinya akan diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
ü Bidang Koperasi Sebagai sarana
Kebijakan Pembangunan Sosial
Jika dilihat
dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi
sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau
mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk
melaksanakan tugas-tugas khusus dan
kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
2. Koperasi
dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba
mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya
dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi
diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
IV. Macam-Macam Koperasi Di Indonesia
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§ Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi
§ Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya.Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
· Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi
Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan
Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
- Induk
Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya :
§ Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§ Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
V.
Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
a)
Dampak Mikro dari suatu Koperasi
Ø Dampak mikro
yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul
dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat; 1.Menerapkan
metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan
produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar, 2.Melakukan
diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
Ø Dampak mikro
yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi kopersi dapat
secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi.
Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi
dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing
lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
b)
Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam
beberapa bidang :
·
Politik
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak
belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam
lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
·
Sosial
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai
perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah
diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan
merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional
tanpa merusaknya.
·
Ekonomi Sosial
Jika koperasi
berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang
secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
·
Ekonomi
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
- perubahan
secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang
semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan
untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
- diversivikasi
struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah
- peningkatan
pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja
lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
- peningkatan
kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan
latihan manajer, karyawan, dan anggota.
- transformasi
secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke
dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
- pengembangan
pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan
persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu
dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
VI. Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan
Pembangunan Nasional
Jika dilihat
dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam rangka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional.Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1.
Koperasi sebagai sarana atau alat
pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
2.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah
sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak
langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang
timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.
Koperasi diawasi Negara, di mana
pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan
pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering
diterapkan.
VII.
KONSEPSI
PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu konsepsi
pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong
secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari
organisasi-organisasi koperasi terdiri atas:
1. penggabungan-penggabungan
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara
yang bersangkutan.
2.menunjang
pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sbb :
a. peraturan-peraturan
resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan
dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
b. fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak
sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai
lembaga pengembangan usaha swadaya.
c. fasilitas menyangkut pelayanan auditing
dan konsultasi maupun bantuan manajemen
d. perlakuan yang
sama atau yang bersifat preferensi
e. keringanan pembebasan pajak
f. bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk
kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
g. peraturan-peraturan antitrust
h. struktur-stuktur lembaga-lembaga
pengembangan swadaya.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Di dalam
koperasi memiliki berbagai kelebihan seperti :
1. Bersifat
terbuka dan sukarela.
2. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan
Di dalam
koperasi juga memiliki berbagai kelemahan seperti :
1.
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi