Kamis, 31 Oktober 2013

Tugas Bahasa Indonesia 2 (Ringkasan Pajak dari Materi Dasar Perpajakan)



A.    Pengertian Pajak

Menurut Soemitro (2000) pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang sehingga  dapat  dipaksakan dengan  tiada  mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
B.     Fungsi Pajak
Fungsi pajak merut Mardiasmo (2006), yaitu:

1.      Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai  sumber  pendapatan  negara,  pajak  berfungsi  untuk  membiayai  pengeluaran- pengeluaran negara.
2.      Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

C.    Pengelompokan Pajak
1.      Menurut Golongannya
  1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimphkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.

2.      Menurut Sifatnya
a.       Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b.      Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.      Menurut lembaga pemungutannya
a.       Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Pajak Bumi dan Banugnan, dan Bea Materai.
  1. Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
- Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.


D.      Sistem Pemungutan
1. Self Assessment
Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP).
2. Official
Official adalah sistem pemungutan pajak yang nilai pajaknya ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini ditetapkan oleh gubernur.
3. Joint Collection
Joint Collection adalah sistem pemungutan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak.
E.     Pengantar Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum
Dasar Hukum PPN adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak

Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun

2000.
ü  Pengertian PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
·         penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·         impor Barang Kena Pajak;
·         pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
ü  Subyek PPN
a.       PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b.      PENGUSAHA KECIL
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban PPN sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
1.      Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
2.      Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
3.      Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari:
Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.

ü  Objek PPN
Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Berikut ini saya kutif langsung dari undang- undangnya. “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.       penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.      impor Barang Kena Pajak
c.       penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.      pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.       pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau.
f.       ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

ü  Tarif PPN
a.       Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
b.      Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
c.       Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak
d.      (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
e.       Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen)

ü  Dasar Pengenaan Pajak 
1.   Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.   Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
3.   Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
4.   Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
a.    Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor.
b.   Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
c.    Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
d.   Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
e.    Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
f.    Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

ü  Pengkreditan Pajak Masukan
a)      Pajak Keluaran
Pajak Keluaran: Pajak yang dipungut dari pembeli pada waktu penjualan barang / jasa ekspor suatu barang.
b)    Pajak Masukan
Pajak Masukan : Pajak yang dibayar kepada penjual pada waktu pembelian barang / jasa /impor suatu barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar