A.
Pengertian Pajak
Menurut Soemitro (2000) pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum.
B.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak merut Mardiasmo (2006), yaitu:
1. Fungsi anggaran
(budgetair)
Sebagai sumber
pendapatan
negara,
pajak
berfungsi
untuk
membiayai
pengeluaran-
pengeluaran negara.
2. Fungsi mengatur
(regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
C. Pengelompokan
Pajak
1.
Menurut Golongannya
- Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimphkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Menurut Sifatnya
a.
Pajak Subjektif,
yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan
keadaan diri Wajib Pajak. Contoh:
Pajak Penghasilan.
b.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada
objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.
Menurut lembaga pemungutannya
a.
Pajak Pusat,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara.
Contoh:
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang
Mewah, Pajak Bumi dan Banugnan, dan
Bea Materai.
- Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
- Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor
dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Kabupaten/Kota, contoh:
Pajak Hotel, Pajak Restoran,
dan Pajak Hiburan.
D. Sistem Pemungutan
1. Self Assessment
Self
assessment adalah sistem pemungutan
pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib
pajak (WP).
2. Official
Official
adalah sistem pemungutan pajak yang nilai pajaknya
ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini ditetapkan oleh gubernur.
3. Joint Collection
Joint
Collection adalah sistem pemungutan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak.
E. Pengantar
Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum
Dasar Hukum PPN adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000.
ü Pengertian
PPN
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
·
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·
impor
Barang Kena Pajak;
·
pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak Pengusaha yang melakukan
kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan
menjadi
Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
ü Subyek PPN
a.
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha
yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai, tidak termasuk Pengusaha
Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b.
PENGUSAHA KECIL
Pengusaha
Kecil dibebaskan dari kewajiban PPN
sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
kecuali apabila Pengusaha
Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku
sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang
selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
1.
Barang Kena Pajak dengan jumlah
peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
2.
Jasa Kena Pajak dengan jumlah
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp
180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
3.
Dalam
hal Pengusaha melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena
Pajak
dengan jumlah peredaran bruto dan
penerimaan bruto tidak lebih dari:
Rp.
360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran
bruto dan penerimaan bruto; atau Rp
180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta
rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah
seluruh peredaran bruto dan
penerimaan bruto.
ü Objek
PPN
Objek
PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984.
Berikut ini saya kutif langsung dari undang- undangnya. “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.
impor
Barang Kena Pajak
c.
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d.
pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
atau.
f.
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak.”
ü Tarif
PPN
a.
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
b.
Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya
10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya
50% (lima puluh persen).
c.
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena
Pajak
d.
(BKP) yang tergolong mewah yang atas
penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
e.
Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP
adalah 0% (nol persen)
ü Dasar
Pengenaan Pajak
1. Harga jual/ penggantian
Adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual/ pembeli jasa karena
penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak
(JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Nilai Impor
Adalah
nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor
BKP, tidak termasuk PPN/ PPn
BM.
3. Nilai Ekspor
Adalah
nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
4. Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut
diatur oleh Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994
tanggal 29 Desember 1994 :
a.
Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP
dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor.
b.
Untuk penyerahan media rekaman suara
atau gambar adalah perkiraan harga jual
rata-rata;
c.
Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul
film;
d.
Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar
wajar;
e.
Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual
belikan yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
f.
Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh
persen) dari jumlah
tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
ü Pengkreditan
Pajak Masukan
a) Pajak
Keluaran
Pajak
Keluaran: Pajak yang dipungut dari pembeli
pada waktu penjualan barang / jasa ekspor suatu barang.
b) Pajak
Masukan
Pajak
Masukan : Pajak yang dibayar kepada penjual pada waktu pembelian barang / jasa /impor suatu barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar