Tujuan dan Fungsi Koperasi
A.Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa
asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha
bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di
satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,"Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan"(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah
"badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan". Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
"Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945".
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
` Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
- Membangun tatanan perekonomian nasional
B. FUNGSI
KOPERASI
- Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang
barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari
maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan
hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
- Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan
bunga yang serendah-rendahnya.
- Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para
anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta
sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
- Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan
dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
- Sebagai urat nadi perekonomian
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
- Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
- Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
- Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
- Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
- Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
C.Jenis
Koperasi dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
1. Koperasi
Desa adalah koperasi yang
menjalankan usahanya didesa-desa.
Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa(KUD).
2. Koperasi
Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik
tanah,penggarap,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan
serta mata pencahariannya berhubungan
dengan pertanian.
3. Koperasi
Peternakan adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan
peternakan.
4. Koperasi
Perikanan adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharian.
5. Koperasi
Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
6. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/non anggota
mempunyai kepentingan langsung dibidang perkreditan.
7. Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan
akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Jenis
koperasi menurut Teori Klasik
ü Koperasi
pemakaian (konsumsi) merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam
bentuk barang lainnya.
ü Koperasi
Penghasil (Produksi) adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai
pegawai/karyawan.
ü Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan
memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
Konsep
Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat
BENTUK KOPERASI (SESUAI
PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi
Primer
koperasi
ini sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b. Koperasi
Pusat
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
c. Koperasi
Gabungan
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
d. Koperasi
Induk
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
1) Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2) Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3) Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4) Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
KOPERASI PRIMER &
KOPERASI SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang –orang.
Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang
(TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian
koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
a) SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
f) Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet
atau volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat1
A. Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
B. Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
C. Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai
berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
DAFTAR PUSTAKA
http://www.anneahira.com/fungsi-koperasi.htm
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
Terimakasih infonya, yuk kunjungi juga website kami.....
BalasHapus