Kata Pengantar
Pertama-tama penulis panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat waktu. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Ekonomi Koperasi
yang diberikan oleh dosen pembimbing.Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman penulis mengenai materi Ekonomi Koperasi.Dalam makalah ini penulis membahas mengenai sejarah perkoperasian di Indonesia,Prinsip dan konsep
koperasi menurut para ahli serta pengertian Koperasi menurut para ahli.
Dengan membaca makalah ini penulis berharap dapat membantu teman-teman serta pembaca dapat memahami mater ini dan dapat memperkaya wawasan pembaca.Walaupun penulis telah berusaha sesuai kemampuan penulis, namun penulis yakin bahwa manusia itu tak ada yang
sempurna.Seandainya dalam penulisan makalah ini ada yang kurang, maka itulah bagian dari kelemahan penulis.Mudah-mudahan melalui kelemahan itulah yang akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dan kepada pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.Untuk itu penulis selalu menantikan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca demi perbaikan penyusunan makalah ini.
Bekasi, Oktober 2012
Penulis
Pada dasarnya, koperasi memang terlahir sebagai upaya ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya.Memang tidak mudah untuk mencari sebuah badan
usaha yang benar – benar berusaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya, karena
pada dasarnya badan usaha itu dibuat untuk mencari keuntungan yang sebesar –
besarnya.Bahkan BUMN dibuat untuk mencari keuntungan, meski pada akhirnya
keuntungan itu kembali kepada rakyat juga.Padahal kita memiliki banyak sekali
kebutuhan. Kebutuhan itu bisa berupa kebutuhan akan barang yang murah, keuntungan
yang merata bagi setiap anggotanya, atau penyediaan pinjaman yang ringan.
Sebelum kita membahas mengenai pengertian, konsep,sejarah perkembangan
koperasi, dan prinsip koperasi,alangkah baiknya
kita tau sejarah perkoperasian di Indonesia.
SEJARAH PERKOPERASIAN DI INDONESIA
A.
SejarahLahirnya Koperasi
1.
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th.1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit.
2.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
3.
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.
4.
1808 -1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5.
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
B.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
ü
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia(Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
NgabaiAriawiriaatmadja, PatiPurwokerto dan teman-temannyaMendirikan BankSimpan
Pinjam untuk menolong temansejawatnya dan para pegawai negeripribumimelepaskan
diri dari cengkramanpelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan,
diberi nama “DePoerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
ü
SimpanPinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto MutualLoan and Saving
Bank for Native Civil Servants”.
ü 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor
Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
ü 12 Juli
1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
ü 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
ü 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
ü 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.
ü 1967, Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
ü Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
dikelompokkan ke dalam beberapa fase yaitu :
Periode 1896 – 1927 ( Zaman
Penjajahan Belanda )
Periode 1927 – 1942.
Periode 1942 – 1945 ( Zaman Jepang ).
Periode 1945 – 1966 ( Masa
Kemerdekaan ).
Periode 1966 sampai sekarang (
Pemerintah Orde Baru ).
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang
pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No.
91 tahun 1927.Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di
perlonggar.Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada
tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.Keputusan penting dalam kongres I antara
lain :
a)Mendirikan Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi
Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari
koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi
ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi
Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi
ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut
antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b)Menghimpun bahan untuk undang-undang
perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga
saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
·
Inggris
Pelopor :
Robert Owen, Charles Howart, William king ( Bapak koperasi).
jenis koperasi : koperasi kosumsi (
Rochdale ).
Tujuan : memperbaiki nasib kaum
buruh / pekerjaan
Prinsip – prinsip kerja koperasi
Rochdale :
a)
keanggotaan sukarela, netral
terhadap agama & politik
b)
keuntungan dibagi menurut jasa
masing – masing anggota
c)
pembelian barang dilakukan secara
kontan
d)
bunga atas modal dibatasi
e)
seluruh usaha diurus secara
demokratis
f)
pembentukan dana pendidikan
g)
harga barang sama dengan harga pasar
·
Perancis
Pelopor : Charles Fourier, Lois
Blane, Ferdinand Lassale
Jenis Koperasi : Produksi
Tujuan : membela kaum golongan
ekonomi lemah yang tertindas oleh kaum
liberalisme dan kapitalisme.
·
Jerman
Pelopor : F.W. Raiffeissen, F.H.
Schulze Delitsch
Jenis koperasi : Simpan
pinjam/kredit
Tujuan : menolong para petani, para
buruh, para pedagang dan pengusaha dari tekanan para lintah darat.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata
koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris
disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation
berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
· Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
· Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
· Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
· Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.
· Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
· Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
· Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
·
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
· Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
· Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
· Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
· Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
PRINSIP & KONSEP KOPERASI
MENURUT PARA AHLI
D. KONSEP
KOPERASI
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah
uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1.
Konsep
koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2.
Konsep
koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3.
Konsep
koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan
pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri
untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara
bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki
(sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga
para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.Adanya campur
tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya itu sendiri.
B. Prinsip Koperasi
·
Menurut Munker prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
·
Prinsip Rochdale antara lain :
a. Pengawasan
secara demokratis
b. Keanggotaan
yang terbuka
c. Bunga atas
modal dibatasi
d. Pembagian
SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
f.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral
dengan politik dan agama.
·
Prinsip Raiffeisen sebagai
berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja
terbatas
3. SHU untuk
cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya
kepada anggota
7. Keanggotanya
atas dasar watak, bukan uang.
·
Prinsip
Schuzle
Inti
prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota saja.
·
Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
Sidang
ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU
adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing.
5.
Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, mapun internasional.
·
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat
ini adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4.
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar